Indonesia menjadi negara transit bagi para pencari suaka dari negara lain. Semakin banyakya pencari suaka ini sehingga rumah detensi yang disediakan oleh negara tidak cukup untuk menampung mereka.
Bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?
Terima Kasih:
Search for Common Ground
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi